Minggu, 16 Januari 2011

KEBIJAKAN RELEVANSI PENDIDIKAN SMA (Oleh Novie N.J. Rompis)


I.     Kebijakan Relevansi
Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan ini harus didukung dengan kebijakan yang diyakini dapat mendampingi upaya pencapaian tujuan tersebut. Peningkatan relevansi pendidikan merupakan kebijakan yang ditujukan agar keluaran (output) pendidikan dapat lebih berorientasi pada pemenuhan dunia kerja kebutuhan dunia usaha dan industri. Oleh sebab itu relevansi proses pendidikan perlu diarahkan agar lebih menyiapkan peserta didik baik di tingkat pendidikan menengah terutama kejuruan maupun di tingkat pendidikan tinggi dapat lebih siap memasuki dunia kerja, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional. Salah satu program penting yang menjadi bagian dari pilar kedua rencana strategi pendidikan nasional, yakni peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

II.  Dasar Kebijakan Relevansi Pendidikan
            Wujud nyata dari kemajuan politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan telah dilahirkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam pasal 4: 1dinyatakan bahwa
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.”

 Jadi pada prinsipnya bahwa pendidikan harus menganut azas keseimbangan dan relevansi dengan pola hidup dan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk.
A.       Input: Tenaga Kependidikan dan Pendidik (Guru)
            Mengenai input bila dicermati secara seksama sudah termuat di dalam pasal 39 bahwaTenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Secara khusus dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

B.       Pengembangan Kelembagaan dan Kurikulum
Proses penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan kelembagaan ataupun pengembangan kurikulum diatur dalam pasal 36 UU sisdiknas “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pada pasal 19 dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Dengan demikian Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu  hal tersebut diatur pada permendiknas nomor 22 tahun 2006. Oleh karena itu yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran adalah 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;  3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Relevan dengan kebutuhan hidup maka Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.



C.       Pendanaan
            Pendanaan telah diatur di dalam pasal 46,47,48 UU Sisdiknas “ Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”.

D.       Sarana dan Prasarana
Dalam menunjang relevansi pendidikan dan keseimbangan telah diatur pula tentang sarana dan prasarana dalam pasal 45 UU Sisdiknas satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

E.       Output/Costumer (Peserta Didik)
            Adapun yang berkaitan dengan output atau costumer  yakni peserta didik diatur pada pasal 12 UU Sisdiknas “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bisa pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Dapat program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

F.        Masyarakat
            Peran serta masyarakat diatur pada pasal 54 UU Sisdiknas, yaitu “ Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat” tidak kalah pentingnya di dalam pasal 56 dinyatakan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”.

III.           Refleksi  Kritis: Implementasi Kebijakan Relevansi Pendidikan dengan Penggunaan Teori Balance Scorecard
            Teori balance scorecard lahir untuk memecahkan masalah bisnis. Dan kini banyak diterapkan dalam berbagai lembaga Pemerintah, termasuk di dalam pendidikan.
            Walaupun balance scorecard lahir pada organisasi bisnis, namun sangat bermakna bila diimplementasi pada organisasi publik termasuk dalam mengukur relevansi pendidikan, karena dapat menggunakan berbagai alternatif pengukuran, seperti halnya faktor kritis, hubungan individu, pengukuran finansial dan non finansial, bahkan gambaran pertumbuhan yang sedang bergulir.
            Dengan demikian akan diperoleh suatu pengukuran stategis seperti yang diungkapkan (Kaplan, 1997) dalam perspektif finansial, perspektif pelanggan, perspektif internal, perspektif pembelajaran dan pertumbuhan. Dengan balance scorecard dapat didefinisikan bagaimana membangun hubungan antara strategi dan tindakan operasional. Dalam prakteknya diperlukan pengukuran inovasi dan perubahan, kepuasan pelanggan dalam hal ini murid, orang tua dan masyarakat harus menjadi prioritas yang mesti direspon dalam manajemen pendidikan. Karena hal itu merupakan informasi yang sangat berharga.
            (Simon, 1996) mengistilahkan pengendalian interaktif ( interactive control) dalam menghadapi perubahan lingkungan yang sangat cepat. Sedangkan organisasi pembelajaran (learning organization) dapat memacu kapasitas pegawai untuk mempelajari dan menanggulangi perubahan lingkungan yang terus menerus. Jadi bisa dikatakan bahwa organisasi pembelajaran efektif menunjukan dinamika pegawai di semua tingkatan secara terus menerus mengamati perubahan lingkungan.
            Preferensi pelanggan, teknologi, pesaing, gaya hidup, produk substitusi harus dipersiapkan secara matang dalam tatakerja sistem organisasi yang interaktif. Balance scorecard diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan yang bisa terjadi antara orang, sistem dan prosedur dalam mengukur efektivitas, efesiensi, produktivitas, profitabilitas.
Perlu diingat oleh stakeholders pendidikan bahwa pemberdayaan Sumber Daya Manusia harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan keunggulan kompetitif. Relevansi pendidikan harus beda dan unggul untuk mengeliminir konflik kepentingan yang tidak berujung pangkal maka di dalam balance scorecard dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan perlu diperhatikan factor employee capabilities ( kemampuan kerja), information system capabilities (kemampuan sistem informasi) serta motivation, empowerment, and alignment ( motivasi pemberdayaan dan penyetaraan.)  
            Dalam perspektif keuangan harus berorientasi pada kualitas lulusan, orang tua dan masyarakat sehinga return on capital employee (ROCE) melahirkan suatu kepuasan dan loyalitas. Siswa hendaklah mendapatkan layanan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan, entah untuk persyaratan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk memperoleh keterampilan yang bisa dijual di tengah-tengah masyarakat dan berdampak pada peningkatan kualitas dan kapabilitas lulusan.
            Secara internal bahwa setiap tenaga pendidik dan kependidikan harus dilatih meningkatkan kemampuan operasional, hal ini masuk dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan dalam balance scorecard yang merupakan hubungan sebab akibat. Karena balance scorecard yang baik harus mencerminkan bauran antara pengukuran hasil yang diperoleh dan pengukuran terhadap pemicu kinerja. Idealnya dalam proses pendidikan harus mampu mempertahankan kinerja dan perbaikan yang terus menerus dengan melibatkan proses internal. Maka ada  tiga pengukuran atas pengukuran pekerja ( Core Employee Measurement), yaitu employee satisfaction ( kepuasan pendidik dan kependidikan) employee retention ( kesetiaan pendidik dan kependidikan) serta employee productivity ( produktivitas pendidik dan kependidikan)
            Jelaslah untuk meningkatkan relevansi pendidikan menurut potret balance scorecard harus memperhatikan tolok ukur kemampuan pendidikan dan tenaga kependidikan dengan kepuasan kerja, perputaran pegawai ( labor turn over) sehingga mempunyai nilai tambah bagi pendapatan per pegawai sebagai pengembalian balas jasa ( return on compensation ).           Karena kepuasan pegawai merupakan prasyarat untuk meningkatkan kepuasan dan relevansi antara output pendidikan dengan proses belajar mengajar. Bahkan kepuasan berpengaruh pula pada peningkatan tanggungjawab, kualitas dan pelayanan pelanggan (customer service). Diharapkan pula moral pendidikan dan tenaga kependidikan bisa balance dengan kualitas lulusan dalam suatu proses pendidikan yang didukung dana yang wajar. Tuntutan penyelenggaran pendidikan ke depan harus relevan antara input, proses, output dan outcome.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, (2009), Pembangunan Pendidikan SMA, Jakarta.


Fokusmedia, (2009), Undang-Undang SISDIKNAS, Jakarta: Fokusmedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar